SMK Negeri 1 Lempuing Jaya SMK Pusat Keunggulan Menjadi SMK yang Berimtaq, Disiplin, Cerdas, Terampil dan Mandiri

LAYANAN PENGADUAN

LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT DAN WARGA SEKOLAH SMKN 1 LEMPUING JAYA

  1. TUJUAN
  1. Sebagai pedoman resmi dalam menerima, memproses, dan menindaklanjuti setiap pengaduan, kritik, aspirasi, atau saran yang disampaikan oleh warga sekolah (siswa, guru, staf) maupun masyarakat luar (orang tua/wali murid, instansi terkait).
  2. Mewujudkan lingkungan sekolah yang bersih, transparan, akuntabel, bebas dari perundungan (bullying), pungutan liar, dan tindakan pelanggaran hukum/etika lainnya.
  3. Menjamin perlindungan hak dan kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower).
  1. RUANG LINGKUP

Prosedur ini berlaku untuk semua jenis pengaduan yang masuk ke SMKN 1 Lempuing Jaya melalui media resmi yang disediakan, meliputi aspek:

  • Proses Belajar Mengajar (PBM) dan kinerja tenaga pendidik/kependidikan.
  • Sarana dan prasarana sekolah.
  • Tindakan perundungan (bullying), kekerasan fisik/seksual, dan intoleransi.
  • Administrasi keuangan dan dugaan pungutan liar (pungli).
  • Pelanggaran disiplin dan kode etik sekolah.
  1. INDIKATOR KEBERHASILAN
  • Seluruh pengaduan terdokumentasi dengan baik.
  • Adanya kepastian waktu respon dan penyelesaian masalah (maksimal 7–14 hari kerja tergantung bobot kasus).
  • Identitas pelapor terjaga kerahasiaannya 100% dari pihak yang tidak berkepentingan.
  • Penurunan angka konflik atau pelanggaran di lingkungan sekolah melalui tindak lanjut yang solutif.
  1. PIHAK YANG TERLIBAT (AKTOR)
  1. Pelapor: Siswa, Orang Tua, Guru, Staf, atau Masyarakat Umum.
  2. Tim Pengelola Pengaduan (TPP): Petugas khusus yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah (biasanya terdiri dari unsur Wakasek Humas, Wakasek Kesiswaan, dan Guru BK).
  3. Pimpinan Sekolah: Kepala SMKN 1 Lempuing Jaya sebagai pengambil keputusan tertinggi.
  4. Terlapor: Pihak yang diadukan (jika pengaduan bersifat personal/kasus hukum/etika).
  1. MEDIA PENGADUAN RESMI

Masyarakat dan warga sekolah dapat menyampaikan laporan melalui:

  1. Online: Google Form Resmi Sekolah (bit.ly/PengaduanSMKN1LJ) atau WhatsApp Hotline Pengaduan.
  2. Offline: Kotak Pengaduan Fisik (disediakan di area strategis sekolah) atau datang langsung ke ruang BK/Humas (dengan perjanjian).
  1. PROSEDUR DAN ALUR KERJA (FLOWCHART)

 

 

Detail Penjelasan Alur Kerja:

Langkah 1: Penerimaan Laporan

  • Pelapor mengisi data pengaduan melalui Google Form atau memasukkan surat ke kotak pengaduan secara objektif, menyertakan kronologi yang jelas, dan bukti pendukung (jika ada).
  • Pelapor diperbolehkan menggunakan nama samaran (Anonim), namun wajib mencantumkan nomor kontak (WhatsApp/Email) yang aktif untuk keperluan konfirmasi hasil.

Langkah 2: Verifikasi dan Klasifikasi (Maksimal 2 Hari Kerja)

  • TPP mengunduh rekapitulasi data dari Google Form atau membuka kotak pengaduan secara berkala.
  • TPP melakukan verifikasi apakah laporan tersebut valid (memiliki dasar kuat/bukan fitnah) atau sekadar spam/informasi palsu.
  • TPP mengklasifikasikan bobot masalah:
    • Ringan: Masalah fasilitas rusak, ketidaknyamanan fasilitas, saran umum.
    • Sedang: Masalah kedisiplinan siswa/guru, konflik antarwarga sekolah.
    • Berat: Bullying fisik/mental, pelecehan, pungli, penyalahgunaan wewenang, narkoba.

Langkah 3: Investigasi dan Klarifikasi (3 - 5 Hari Kerja)

  • Untuk kasus berkategori Sedang dan Berat, TPP (diwakili BK atau Kesiswaan) akan memanggil pihak terkait (tanpa mempertemukan pelapor anonim dengan terlapor) untuk mencari fakta yang objektif.
  • Seluruh proses investigasi dilakukan di ruangan tertutup dan bersifat rahasia.

Langkah 4: Pengambilan Keputusan dan Solusi (2 - 3 Hari Kerja)

  • TPP melaporkan hasil investigasi dan rekomendasi solusi kepada Kepala SMKN 1 Lempuing Jaya.
  • Kepala Sekolah mengambil keputusan final terkait sanksi, perbaikan sistem, atau mediasi sesuai dengan regulasi sekolah dan dinas pendidikan.

Langkah 5: Penyampaian Hasil (Umpan Balik) dan Pengarsipan

  • TPP menghubungi kontak pelapor untuk menginformasikan bahwa laporan telah selesai ditindaklanjuti (tanpa membuka detail sanksi internal/rahasia jika tidak diperlukan).
  • Laporan yang telah selesai diberi status "CLOSED" dan diarsipkan dalam bentuk dokumen digital yang aman.
  1. KETENTUAN PERLINDUNGAN PELAPOR
  1. SMKN 1 Lempuing Jaya memberikan jaminan perlindungan penuh terhadap pelapor dari segala bentuk intimidasi, ancaman, atau diskriminasi di lingkungan sekolah.
  2. Apabila pelapor adalah siswa, sekolah menjamin hak-hak akademiknya (nilai, kehadiran, perlakuan guru) tidak akan diintervensi negatif akibat laporan yang dibuatnya.
  3. Personel TPP yang terbukti membocorkan identitas pelapor kepada pihak yang tidak berhak akan dikenakan sanksi disiplin berat oleh Kepala Sekolah.

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali secara berkala apabila terdapat perubahan regulasi.


Link Pengaduan SMKN 1 Lempuing Jaya : https://forms.gle/zLbgzkAAGMNJ3C9y5